Sabtu, 13 Juni 2015

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

PENGERTIAN ETIKA MASYARAKAT

   Etika Masyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai

SANKSI PIDANA DAN PERDATA ETIKA BERMASYARAKAT

Contoh Hukum pidana dan perdata etika yang buruk di dalam masyarakat yaitu Membuang sampah sembarangan seperti dibawah ini :

   Akhir-akhir ini ada oknum warga yang dengan sengaja membuang sampah di sepanjang sisi jalan Samudera Jaya, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kec.Pancoran Mas, Kota Depok semakin membuat gerah Lurah dan jajarannya.Walaupun sudah dibersihkan dan diberi pengumuman larangan, namun masih saja sampah dibuang ke lokasi tersebut.
      Sampah yang dibuang ke sisi jalan itu, tak hanya merusak keindahan namun sering kali mengeluarkan bau tak sedap.Padahal larangan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya secara tegas diatur dalam UU No.18 / 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada BAB X, LARANGAN, Pasal 29 ayat (1) huruf e yang berbunyi, Setiap orang dilarang : membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
     Dan pada ayat (3) lebih dijelaskan lagi bahwa, Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Sedangkan bunyi di ayat (4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.
Pemerintah Kota Depok sebenarnya sudah memiliki aturan turunan dari UU tersebut, yakni Peraturan Daerah (Perda) No.14/2001 tentang Ketertiban Umum.Pada BAB II tentang Ketertiban, bagian Keempat, Tertib Lingkungan, Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah atau kotoran ke jalan, sungai, selokan, atau secara sembarangan, selain pada tempatnya.
    Sangsi bagi yang melakukannya tercantum dalam BAB IV Ketentuan Pidana Pasal 15 ayat (1) yang bunyinya, Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4 , 5 , 6, 7, 10 dan pasal 11 ayat (1), (2), (3) Peraturan Daerah ini diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi–tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).Jadi bagi orang atau badan yang buang sampah sembarangan akan diancam dengan pidana kurungan atau denda sesuai UU dan Perda yang berlaku.

Referensi :
http://widyaitaw.blogspot.com/2015/06/etika-dalam-bermasyarakat.html
http://resnandapramudiastiro.blogspot.com/2015/06/etika-dalam-bermasyarakat.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5304909062cdf/sampah-dan-potret-hukum-iharajuku-i