Kamis, 02 April 2015

KODE ETIK PROFESI ARSITEK


Secara umum etika kita kenal sebagai tata atur hubungan antara manusia yang menyangkut hubungan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban di dalam berbagai lini kehidupan, baik dalam sebuah rumah tangga, dalam lingkungan perumahan, dalam lingkungan kerja maupun dalam lingkungan bernegara. Etika yang menjadi fokus dalam telaah ini adalah etika yang berkaitan dengan profesi seorang arsitek. Lingkup pengaturan ini berupa hubungan antara arsitek dengan owner, arsitek dengan sesama arsitek, arsitek dengan profesi lain yang memiliki keterkaitan pekerjaan.
Dalam menjalankan tugas profesinya arsitek dibatasi dengan etika profesi. Namun hanya arsitek yang menjadi anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) saja yang terikat dengan aturan kode etik yang tercurah dalam Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), juga negara mulai memasuki pada wilayah ini sejak diberlakukannya Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18 tahun 1999 dan Undang-undang Bangunan Gedung (UUBG) no. 28 tahun 2008, serta beberapa peraturan pemerintah dan petujuk operasionalisasi kedua Undang-undang tersebut, saat ini turut mengatur kode etik secara tidak langsung. Serta harapannya kedepan bahwa Undang-Undang Arsitek dapat mengimbangi pada sisi lain. Karena bila melihat pada kedua undang-undang tadi maka lebih memfokuskan kewajiban dari seorang arsitek dan belum mengatur hak-hak arsitek. Tentunya kondisi perundangan yang demikian saat ini merupakan sebuah kelemahan perlindungan terhadap seorang perencana.
Demikianlah Ikatan Arsitek Indonesia dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab merumuskan Kode Etik Arsitek sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam menunaikan tugas profesional yang dipercayakan kepadanya, seorang arsitek bertanggungkepada diri sendiri dan mitra kerja, profesi dan ilmu pengetahuan, masyarakat dan umat manusia sertabangsa dan negara, sebagai pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 2
Dalam menunaikan tugas, seorang arsitek membaktikan seluruh kemampuan, ketrampilan,pengetahuan dan perasaan yang dimilikinya di dalam proses pembangunan demi kesejahteraan umatmanusia lahir dan bathin, dengan tetap menjaga kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap.
Pasal 3
Seorang arsitek harus menempatkan diri, menata pikiran dan hasil karyanya, bukan sebagai tujuan melainkan sarana yang digunakan secara maksimal dalam mencapai tujuan kemanusiaan denganberupaya hemat sumber daya serta menghindar dampak negatif
Pasal 4 
Atas dasar kepercayaan atas keutuhan integritas, keahlian, kujujuran, kearifan dan rasa sosial yangdilimpahkan kepadanya, maka seorang arsitek mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban dari padahak dan kepentingan diri sendiri.
Pasal 5
Tanpa mengurangi hak dan kepentingan pemberi tugas, seorang arsitek berusaha memahami dan memperjuangkan kepentingan umat manusia dan masyarakat pemakai, sekalipun pihak ini bukanpemberi imbalan jasa secara langsung.
Pasal 6
Arsitek sebagai budayawan harus berupaya mengangkat nilai-nilai sosial budaya melalui karyanya dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan teknis.
Pasal 7
Pada tahap manapun dalam proses pembangunan, arsitek harus menunaikan tugasnya secara bijak dan konsisten.

SANKSI PIDANA DAN PERDATA KODE ETIK ARSITEK
Pada pasal 9 Pedoman Hubungan Kerja antara Arsitek dan Pemberi Tugas, menyatakan bahwa arsitek brtanggung-jawab atas kerugian akibat kesalah-kesalahan yang dibuat arsitek, hal ini diberikan ancaman juga pada UUBG Bab VIII.
Pasal 44 bahwa kesalahan yang diperbuat tersebut merupakan kesalahan yang disebabkan oleh kelalain maka akan terkena sangsi sebesar-besarnya 1 tahun kurungan dan 1% dari harga bangunan bila kelalaiannya tersebut mengakibatkan kerugian harta benda, dan kurungan 2 tahun dan/atau 2% dari nilai bangunan bila akibat kelalaiannya mengakibatkan cacat seumur hidup, serta 3 tahun kurungan dan/atau 3% nilai bangunan bila mengakibatkan korban jiwa. Namun bila kesalahan tersebut diakibatkan karena kesengajaan maka dikenai sangsi sebesar-besarnya 5 tahun penjara dan/atau 20% dari nilai bangunan bilama akibat kesalahannya tersebut mengakibatkan korban jiwa.

CONTOH KODE ETIK ARSITEK
            Kecurangan pembangunan fasilitas pemerintahan Kabupaten Konawe Utara (Konut) makin terkuak. Ternyata, bukan hanya gambar desain kantor DPRD Konut yang diduga hasil jiplakan gedung DPRD lain, tapi juga desain kantor bupati dan masjid raya yang tidak ditenderkan ke konsultan. "Ada tiga paket yaitu kantor DPRD, kantor bupati dan masjid raya yang tidak ditenderkan desain gambarnya. Padahal ketiga proyek tersebut, anggarannya milyaran rupiah. Sebaiknya BPKP, Bawasda dan kejaksaan menelusuri proses tendernya," kata Ir Ilham, Ketua Umum Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Sultra.
Ilham membeberkan masalah pembangunan fasilitas pemerintahan dan sarana ibadah di Konut menindaklanjuti statemen Ketua Komisi B DPRD Konut, Satria Baikole. Dimana Satria mengungkapkan bahwa diduga gambar gedung DPRD Konut dijiplak dari salah satu kantor DPRD daerah lain. Padahal biaya desainnya sudah dianggarkan.
Menurutnya, biaya desain gedung DPRD Konut sekitar Rp 200 juta, sedangkan kantor bupati berkisar Rp 400 juta. "Kalau memang benar dugaan DPRD bahwa desain gambar hasil jiplakan, tidak hanya anggaran desain yang harus dikembalikan. Tapi harus diproses secara hukum karena jelas terjadi pelanggaran Keppres nomor 80 tahun 2003," ujarnya.
Khusus untuk proses tender kantor bupati Konut, Ilham mensinyalir telah terjadi pelanggaran Keppres. Ini didasarkan pada saat pengambilan dokumen tender. "Memang ada gambar tapi tidak ada Bill Off Quantity (BOQ) atau volume pekerjaan. Waktu anuweijzing, para kontraktor minta BOQ dan panitia saat itu menyetujui. Tapi hingga pemasukan dokumen penawaran, BOQ tidak dikeluarkan panitia lelang tanpa alasan yang jelas. Jadi para rekanan tidak bisa menghitung volume pekerjaan secara tepat. Tapi anehnya, ada perusahaan rekanan yang kami duga mendapat BOQ," bebernya. Pernyataan Ilham dipertegas lagi Fadli S Tanawali, Ketua BPP Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia (Askumindo) Sultra. Panitia proyek melalui Biro Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Konsel, tidak memperlihatkan review desain. Sehingga seenaknya saja melakukan perubahan, termasuk rincian biaya.

SUMBER: