Sabtu, 13 Juni 2015

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

PENGERTIAN ETIKA MASYARAKAT

   Etika Masyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai

SANKSI PIDANA DAN PERDATA ETIKA BERMASYARAKAT

Contoh Hukum pidana dan perdata etika yang buruk di dalam masyarakat yaitu Membuang sampah sembarangan seperti dibawah ini :

   Akhir-akhir ini ada oknum warga yang dengan sengaja membuang sampah di sepanjang sisi jalan Samudera Jaya, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kec.Pancoran Mas, Kota Depok semakin membuat gerah Lurah dan jajarannya.Walaupun sudah dibersihkan dan diberi pengumuman larangan, namun masih saja sampah dibuang ke lokasi tersebut.
      Sampah yang dibuang ke sisi jalan itu, tak hanya merusak keindahan namun sering kali mengeluarkan bau tak sedap.Padahal larangan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya secara tegas diatur dalam UU No.18 / 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada BAB X, LARANGAN, Pasal 29 ayat (1) huruf e yang berbunyi, Setiap orang dilarang : membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
     Dan pada ayat (3) lebih dijelaskan lagi bahwa, Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Sedangkan bunyi di ayat (4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.
Pemerintah Kota Depok sebenarnya sudah memiliki aturan turunan dari UU tersebut, yakni Peraturan Daerah (Perda) No.14/2001 tentang Ketertiban Umum.Pada BAB II tentang Ketertiban, bagian Keempat, Tertib Lingkungan, Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah atau kotoran ke jalan, sungai, selokan, atau secara sembarangan, selain pada tempatnya.
    Sangsi bagi yang melakukannya tercantum dalam BAB IV Ketentuan Pidana Pasal 15 ayat (1) yang bunyinya, Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4 , 5 , 6, 7, 10 dan pasal 11 ayat (1), (2), (3) Peraturan Daerah ini diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi–tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).Jadi bagi orang atau badan yang buang sampah sembarangan akan diancam dengan pidana kurungan atau denda sesuai UU dan Perda yang berlaku.

Referensi :
http://widyaitaw.blogspot.com/2015/06/etika-dalam-bermasyarakat.html
http://resnandapramudiastiro.blogspot.com/2015/06/etika-dalam-bermasyarakat.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5304909062cdf/sampah-dan-potret-hukum-iharajuku-i

Sabtu, 02 Mei 2015

UNDANG - UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI


UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI   

BAB IV
PENYELENGGARAAN

Bagian Kedua
Penyelenggara

Pasal 9

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
2. Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
3. Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk:
a. keperluan sendiri;
b. keperluan pertahanan keamanan negara;
c. keperluan penyiaran.
4. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdini dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan:
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.
5. Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 PENJELASAN

     Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta memperlancar dan meningkatkan hubungan antar negara harus senantiasa ditingkatkan kuatitas pelayanannya. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang telekomunikasi adalah dengan membuat pengaturan yang dapat memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. 
       Penyelenggaraan jasa telekomunikasi diwajibkan untuk pertama, menyediakan fasilitas telekomunikasi yang menjamin adanya kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik. Kedua, penyelenggara jasa telekomunikasi dituntut untuk tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa telekomunikasi. Ketiga, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk melakukan pencatatan/perekaman pemakaian jasa telekomunikasi, serta wajib menyimpan catatan/rekaman dimaksud sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan. Pengguna jasa telekomunikasi yang memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi dapat meminta catatan /rekaman dimaksud dengan membayar biaya pencetakan atas catatan/rekaman tersebut. 
      Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan sendiri, pertahanan keamanan negara dan penyiaran. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan jika keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; serta kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi tersendiri dan terpisah. Selanjutnya, penyelenggaraan telekomunikasi khusus dibatasi untuk tidak melakukan penyelenggaraan telekomunikasi diluar peruntukkannya, disambungkan ke jaringan telekomunikasi lainnya, dan memungut biaya dalam bentuk apapun atas pengoperasiannya. 
        Penyelenggara telekomunikasi diwajibkan untuk memberikan ganti rugi terhadap kesalahan/kelalaian yang dilakukannya yang menimbulkan kerugian langsung kepada pengguna jaringan dan atau jasa telekomunikasi. Sebaiknya, penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat pula meminta ganti rugi akibat pemindahan jaringan telekomunikasinya karena ada kegiatan atau permintaan dari instansi/departemen/lembaga atau pihak lain. Dalam rangka melibatkan peran aktif dari masyarakat dibentuk peran serta masyarakat dibidang telekomunikasi. Masyarakat dapat membentuk beberapa lembaga tsb. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah yang memiliki tugas untuk menyampaikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang telekomunikasi. Namun, perlu ditegaskan bahwa pemikiran dan pandangan dari lembaga tsb tidak bersifat mengikat kepada Pemerintah. Akhirnya, pelanggaran dari ketentuan-ketentuan yang telah ditegaskan dalam peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administrasi.
Contoh Kasus Regulasi dan Peraturan UU No. 36 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dengan ketatnya persaingan yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak para operator yang memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya agar dapat di lihat oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan Media komunikasi massa media tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi), jaringan internet dan media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan dan lain-lain. Banyaknya media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara pengguna media yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang sering kali persaingan itu berujung tidak sehat. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. pengaruh dari kegiatan komunikasi melalui media massa sangat lah kuat karena pesan – pesan di sebarkan secara luas dan terus menerus,sehingga membuat khalayak sulit untuk menentukan pesan mana yang harus di terima atau yang mana yang tidak.
Media cetak merupakan salah satu media massa yang berpengaruh di indonesia. media cetak juga sering digunakan untuk mengiklankan barang dan jasa dari suatu instansi. dalam makalah ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran etika dalam media massa yaitu iklan yang di produksi oleh telkomsel dengan bentuk papan iklan dengan judul ‘’Tetangga Sebelah’’ dan iklan XL Bebas yang di produksi oleh PT.Excelcomindo dengan bentuk papan iklan.





















SUMBER :
http://avinanta.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7783/W07-UU+Telekomunikasi.pdf

Kamis, 02 April 2015

KODE ETIK PROFESI ARSITEK


Secara umum etika kita kenal sebagai tata atur hubungan antara manusia yang menyangkut hubungan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban di dalam berbagai lini kehidupan, baik dalam sebuah rumah tangga, dalam lingkungan perumahan, dalam lingkungan kerja maupun dalam lingkungan bernegara. Etika yang menjadi fokus dalam telaah ini adalah etika yang berkaitan dengan profesi seorang arsitek. Lingkup pengaturan ini berupa hubungan antara arsitek dengan owner, arsitek dengan sesama arsitek, arsitek dengan profesi lain yang memiliki keterkaitan pekerjaan.
Dalam menjalankan tugas profesinya arsitek dibatasi dengan etika profesi. Namun hanya arsitek yang menjadi anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) saja yang terikat dengan aturan kode etik yang tercurah dalam Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), juga negara mulai memasuki pada wilayah ini sejak diberlakukannya Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18 tahun 1999 dan Undang-undang Bangunan Gedung (UUBG) no. 28 tahun 2008, serta beberapa peraturan pemerintah dan petujuk operasionalisasi kedua Undang-undang tersebut, saat ini turut mengatur kode etik secara tidak langsung. Serta harapannya kedepan bahwa Undang-Undang Arsitek dapat mengimbangi pada sisi lain. Karena bila melihat pada kedua undang-undang tadi maka lebih memfokuskan kewajiban dari seorang arsitek dan belum mengatur hak-hak arsitek. Tentunya kondisi perundangan yang demikian saat ini merupakan sebuah kelemahan perlindungan terhadap seorang perencana.
Demikianlah Ikatan Arsitek Indonesia dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab merumuskan Kode Etik Arsitek sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam menunaikan tugas profesional yang dipercayakan kepadanya, seorang arsitek bertanggungkepada diri sendiri dan mitra kerja, profesi dan ilmu pengetahuan, masyarakat dan umat manusia sertabangsa dan negara, sebagai pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 2
Dalam menunaikan tugas, seorang arsitek membaktikan seluruh kemampuan, ketrampilan,pengetahuan dan perasaan yang dimilikinya di dalam proses pembangunan demi kesejahteraan umatmanusia lahir dan bathin, dengan tetap menjaga kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap.
Pasal 3
Seorang arsitek harus menempatkan diri, menata pikiran dan hasil karyanya, bukan sebagai tujuan melainkan sarana yang digunakan secara maksimal dalam mencapai tujuan kemanusiaan denganberupaya hemat sumber daya serta menghindar dampak negatif
Pasal 4 
Atas dasar kepercayaan atas keutuhan integritas, keahlian, kujujuran, kearifan dan rasa sosial yangdilimpahkan kepadanya, maka seorang arsitek mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban dari padahak dan kepentingan diri sendiri.
Pasal 5
Tanpa mengurangi hak dan kepentingan pemberi tugas, seorang arsitek berusaha memahami dan memperjuangkan kepentingan umat manusia dan masyarakat pemakai, sekalipun pihak ini bukanpemberi imbalan jasa secara langsung.
Pasal 6
Arsitek sebagai budayawan harus berupaya mengangkat nilai-nilai sosial budaya melalui karyanya dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan teknis.
Pasal 7
Pada tahap manapun dalam proses pembangunan, arsitek harus menunaikan tugasnya secara bijak dan konsisten.

SANKSI PIDANA DAN PERDATA KODE ETIK ARSITEK
Pada pasal 9 Pedoman Hubungan Kerja antara Arsitek dan Pemberi Tugas, menyatakan bahwa arsitek brtanggung-jawab atas kerugian akibat kesalah-kesalahan yang dibuat arsitek, hal ini diberikan ancaman juga pada UUBG Bab VIII.
Pasal 44 bahwa kesalahan yang diperbuat tersebut merupakan kesalahan yang disebabkan oleh kelalain maka akan terkena sangsi sebesar-besarnya 1 tahun kurungan dan 1% dari harga bangunan bila kelalaiannya tersebut mengakibatkan kerugian harta benda, dan kurungan 2 tahun dan/atau 2% dari nilai bangunan bila akibat kelalaiannya mengakibatkan cacat seumur hidup, serta 3 tahun kurungan dan/atau 3% nilai bangunan bila mengakibatkan korban jiwa. Namun bila kesalahan tersebut diakibatkan karena kesengajaan maka dikenai sangsi sebesar-besarnya 5 tahun penjara dan/atau 20% dari nilai bangunan bilama akibat kesalahannya tersebut mengakibatkan korban jiwa.

CONTOH KODE ETIK ARSITEK
            Kecurangan pembangunan fasilitas pemerintahan Kabupaten Konawe Utara (Konut) makin terkuak. Ternyata, bukan hanya gambar desain kantor DPRD Konut yang diduga hasil jiplakan gedung DPRD lain, tapi juga desain kantor bupati dan masjid raya yang tidak ditenderkan ke konsultan. "Ada tiga paket yaitu kantor DPRD, kantor bupati dan masjid raya yang tidak ditenderkan desain gambarnya. Padahal ketiga proyek tersebut, anggarannya milyaran rupiah. Sebaiknya BPKP, Bawasda dan kejaksaan menelusuri proses tendernya," kata Ir Ilham, Ketua Umum Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Sultra.
Ilham membeberkan masalah pembangunan fasilitas pemerintahan dan sarana ibadah di Konut menindaklanjuti statemen Ketua Komisi B DPRD Konut, Satria Baikole. Dimana Satria mengungkapkan bahwa diduga gambar gedung DPRD Konut dijiplak dari salah satu kantor DPRD daerah lain. Padahal biaya desainnya sudah dianggarkan.
Menurutnya, biaya desain gedung DPRD Konut sekitar Rp 200 juta, sedangkan kantor bupati berkisar Rp 400 juta. "Kalau memang benar dugaan DPRD bahwa desain gambar hasil jiplakan, tidak hanya anggaran desain yang harus dikembalikan. Tapi harus diproses secara hukum karena jelas terjadi pelanggaran Keppres nomor 80 tahun 2003," ujarnya.
Khusus untuk proses tender kantor bupati Konut, Ilham mensinyalir telah terjadi pelanggaran Keppres. Ini didasarkan pada saat pengambilan dokumen tender. "Memang ada gambar tapi tidak ada Bill Off Quantity (BOQ) atau volume pekerjaan. Waktu anuweijzing, para kontraktor minta BOQ dan panitia saat itu menyetujui. Tapi hingga pemasukan dokumen penawaran, BOQ tidak dikeluarkan panitia lelang tanpa alasan yang jelas. Jadi para rekanan tidak bisa menghitung volume pekerjaan secara tepat. Tapi anehnya, ada perusahaan rekanan yang kami duga mendapat BOQ," bebernya. Pernyataan Ilham dipertegas lagi Fadli S Tanawali, Ketua BPP Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia (Askumindo) Sultra. Panitia proyek melalui Biro Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Konsel, tidak memperlihatkan review desain. Sehingga seenaknya saja melakukan perubahan, termasuk rincian biaya.

SUMBER:

Rabu, 04 Maret 2015

Macam - Macam Etika

Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:

1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.


2. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.

Etika secara umum dapat dibagi lagi menjadi 2 yaitu  :
  • ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori teori.
  • ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.


ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi 2 bagian yaitu :
  • Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
  • Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Norma Umum dan Norma Khusus
Pengertian Norma adalah memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam Norma :
  • Norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
  • Norma Umum adalah lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal
  • Norma Sopan santun adalah norrma yag mengatur pola perilaku dan sikap lahiririah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata karma.
  • Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Norma Moral adalah aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
http://kuliah-harian.blogspot.com/p/macam-macam-etika.html

Kelompok 1 
http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf


Jumat, 09 Januari 2015

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TELEVISI

      Televisi adalah sebuah media telekomunikasi terkenal yang berfungsi sebagai penerima siaran gambar bergerak beserta suara, baik itu yang monokrom (hitam-putih) maupun berwarna. Kata "televisi" merupakan gabungan dari kata tele (τῆλε, "jauh") dari bahasa Yunani dan visio ("penglihatan") dari bahasa Latin, sehingga televisi dapat diartikan sebagai “alat komunikasi jarak jauh yang menggunakan media visual/penglihatan.” Penggunaan kata "Televisi" sendiri juga dapat merujuk kepada "kotak televisi", "acara televisi", ataupun "transmisi televisi". Penemuan televisi disejajarkan dengan penemuan roda, karena penemuan ini mampu mengubah peradaban dunia. Di Indonesia 'televisi' secara tidak formal sering disebut dengan TV (dibaca: tivi, teve ataupun tipi.) Kotak televisi pertama kali dijual secara komersial sejak tahun 1920-an, dan sejak saat itu televisi telah menjadi barang biasa di rumah, kantor bisnis, maupun institusi, khususnya sebagai sumber kebutuhan akan hiburan dan berita serta menjadi media periklanan. Sejak 1970-an, kemunculan kaset video, cakram laser, DVD dan kini cakram Blu-ray, juga menjadikan kotak televisi sebagai alat untuk untuk melihat materi siaran serta hasil rekaman. Dalam tahun-tahun terakhir, siaran televisi telah dapat diakses melalui Internet, misalnya melalui iPlayer dan Hulu.

Berikut adalah evolusi televisi berdasarkan tahunnya :
1876 - George Carey menciptakan selenium camera yang digambarkan dapat membuat seseorang melihat gelombang listrik. Belakangan, Eugen Goldstein menyebut tembakan gelombang sinar dalam tabung hampa itu dinamakan sebagai sinar katoda.

1884 - Paul Nipkov, Ilmuwan Jerman, berhasil mengirim gambar elektronik menggunakan kepingan logam yang disebut teleskop elektrik dengan resolusi 18 garis.

1888 - Freidrich Reinitzeer, ahli botani Austria, menemukan cairan kristal (liquid crystals), yang kelak menjadi bahan baku pembuatan LCD. Namun LCD baru dikembangkan sebagai layar 60 tahun kemudian.

1897 - Tabung Sinar Katoda (CRT) pertama diciptakan ilmuwan Jerman, Karl Ferdinand Braun. Ia membuat CRT dengan layar berpendar bila terkena sinar. Inilah yang menjadi dassar televisi layar tabung.

1900 - Istilah Televisi pertama kali dikemukakan Constatin Perskyl dari Rusia pada acara International Congress of Electricity yang pertama dalam Pameran Teknologi Dunia di Paris.
1907 - Campbell Swinton dan Boris Rosing dalam percobaan terpisah menggunakan sinar katoda untuk mengirim gambar.

1927 - Philo T Farnsworth ilmuwan asal Utah, Amerika Serikat mengembangkan televisi modern pertama saat berusia 21 tahun. Gagasannya tentang image dissector tube menjadi dasar kerja televisi.

1929 - Vladimir Zworykin dari Rusia menyempurnakan tabung katoda yang dinamakan kinescope. Temuannya mengembangkan teknologi yang dimiliki CRT.

1940 - Peter Goldmark menciptakan televisi warna dengan resolusi mencapai 343 garis.

1958 - Sebuah karya tulis ilmiah pertama tentang LCD sebagai tampilan dikemukakan Dr. Glenn Brown.

1964 - Prototipe sel tunggal display Televisi Plasma pertamakali diciptakan Donald Bitzer dan Gene Slottow. Langkah ini dilanjutkan Larry Weber.

1967 - James Fergason menemukan teknik twisted nematic, layar LCD yang lebih praktis.

1968 - Layar LCD pertama kali diperkenalkan lembaga RCA yang dipimpin George Heilmeier.

1975 - Larry Weber dari Universitas Illionis mulai merancang layar plasma berwarna.

1979 - Para Ilmuwan dari perusahaan Kodak berhasil menciptakan tampilan jenis baru organic light emitting diode (OLED). Sejak itu, mereka terus mengembangkan jenis televisi OLED. Sementara itu, Walter Spear dan Peter Le Comber membuat display warna LCD dari bahan thin film transfer yang ringan.

1981 - Stasiun televisi Jepang, NHK, mendemonstrasikan teknologi HDTV dengan resolusi mencapai 1.125 garis.

1987 - Kodak mematenkan temuan OLED sebagai peralatan display pertama kali.

1995 - Setelah puluhan tahun melakukan penelitian, akhirnya proyek layar plasma Larry Weber selesai. Ia berhasil menciptakan layar plasma yang lebih stabil dan cemerlang. Larry Weber kemudian megadakan riset dengan investasi senilai 26 juta dolar Amerika Serikat dari perusahaan Matsushita.

dekade 2000- Masing masing jenis teknologi layar semakin disempurnakan. Baik LCD, Plasma maupun CRT terus mengeluarkan produk terakhir yang lebih sempurna dari sebelumnya.

Berikut adalah beberapa gambaran perkembangan teknologi televisi :
a. TV Mekanik

             Mungkin susah untuk dipercaya. Namun, penemuan cakram metal kecil berputar dengan banyak lubang didalamnya yang ditemukan oleh seorang mahasiswa di Berlin-Jerman, 23 tahun, Paul Nipkow [1883], merupakan cikal bakal lahirnya televisi.
Kemudian disekitar tahun 1920, para pakar lainnya seperti John Logie Baird dan Charles Francis Jenkins, menggunakan piringan Nipkow ini untuk menciptakan suatu sistem dalam penangkapan gambar, transmisi, dan penerimaannya. Mereka membuat seluruh sistem televisi ini berdasarkan sistem gerakan mekanik, baik dalam penyiaran maupun penerimaannya. Saat itu belum ditemukan Cathode Ray Tube [CRT].
Vladimir Zworykin, yang merupakan salah satu dari beberapa pakar pada masa itu, mendapat bantuan dari David Sarnoff, Senior Vice President dari RCA [Radio Corporation of America]. Sarnoff sudah banyak mencurahkan perhatian pada perkembangan TV mekanik, dan meramalkan TV elektronik akan mempunyai masa depan komersial yang lebih baik. Insinyur lain, Philo Farnsworth, juga berhasil mendapatkan sponsor untuk mendukung idenya, dan ikut berkompetisi dengan Vladimir.
b. TV Elektronik


          Baik Farnsworth, maupun Zworykin, bekerja terpisah, dan keduanya berhasil dalam membuat kemajuan bagi TV secara komersial dengan biaya yang sangat terjangkau. Di tahun 1935, keduanya mulai memancarkan siaran dengan menggunakan sistem yang
sepenuhnya elektronik.  1939, RCA dan Zworykin siap untuk program reguler televisinya, dan mereka mendemonstrasikan secara besar-besaran pada World Fair di New York. Antusias masyarakat yang begitu besar terhadap sistem elektronik ini, menyebabkan the National Television Standards Committee [NTSC], 1941, memutuskan sudah saatnya untuk menstandarisasikan sistem transmisi siaran televisi di Amerika. Lima bulan kemudian, seluruh stasiun televisi Amerika yang berjumlah 22 buah itu, sudah mengkonversikan sistemnya kedalam standard elektronik baru.
c. TV Berwarna
       Sebenarnya CBS sudah lebih dahulu membangun sistem warnanya beberapa tahun sebelum rivalnya, RCA. Tetapi sayang sekali bahwa sistem mereka tidak kompatibel dengan kebanyakan TV hitam putih diseluruh negara. CBS, yang sudah mengeluarkan banyak sekali biaya untuk sistem warna mereka, harus menyadari kenyataan bahwa pekerjaan mereka berakhir sia-sia. RCA, yang belajar dari pengalaman CBS, mulai membangun sistem warna mereka sendiri. Mereka dengan cepat membangun sistem warna yang mampu juga untuk diterima sistem hitam putih [BW]. Setelah RCA memamerkan kemampuan sistem mereka, NTSC membakukannya untuk siaran komersial thn 1953.
d. Plasma Display TV


                Plasma Display TV
– Tampilan plasma diciptakan di Universitas Illinois oleh Donald L. Bitzer dan H. Gene Slottow pada 1964 untuk Sistem Komputer PLATO. Panel monochrome orisinal (biasanya oranye atau hijau) menikmati penggunaan yang bertambah pada awal 1970-an karena tampilan ini kuat dan tidak membutuhkan sirkuit memori dan penyegaran. Namun diikuti oleh kurangnya penjualan yang dikarenakan perkembangan semikonduktor memori membuat tampilan CRT sangat murah pada akhir 1970-an. Dimulai dari dissertasi PhD Larry Weber dari Universitas Illinois pada 1975 yang berhasil membuat tampilan plasma berwarna, dan akhirnya berhasil mencapai tujuan tersebut pada 1995. Sekarang ini sangat terangnya dan sudut pandang lebar dari panel berwarna plamsa telah menyebabkan tampilan ini kembali mendapatkan kepopulerannya.

 SUMBER :

Rabu, 07 Januari 2015

Manajemen Data Telematika

    Pada pertemuan kali ini saya akan membahas tentang Manajemen Data Telematika. Apa itu Manajemen Data Telematika ?
    Menurut DAMA (Demand Assigned Multiple Access) adalah pengembangan dan penerapan arsitektur, kebijakan, praktik, dan prosedur yang secara benar menangani siklus hidup lengkap data yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Jadi, Manajemen data telematika merupakan prosedur yang menangani siklus hidup lengkap data yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan bantuan telematika.
Didalam manajemen data telematika ini, di bagi-bagi menjadi 3,kategori yaitu :
1. Manajemen data sisi klien
Manajemen Data yang terjadi pada sisi klien dapat kita pahami pada DBMS yaitu,
Mobile DBMS (Embedded/Ultra tiny/Java Database) Merupakan suatu DBMS yang terdapat pada peralatan bergerak (mobile device). Mobile DBMS adalah versi khusus dari sebuah departemen atau perusahaan DBMS. Ini dirancang untuk digunakan dengan remote pengguna yang biasanya tidak terhubung ke jaringan. DBMS memungkinkan mobile akses database lokal dan modifikasi pada laptop atau perangkat genggam, seperti PDA atau PocketPC Palm. Selanjutnya, mobile DBMS menyediakan mekanisme untuk sinkronisasi perubahan basis data jauh terpusat, perusahaan atau departemen server database.
2. Manajemen data sisi server
 Manajemen Data yang terjadi pada sisi server dapat kita pahami pada versi DBMS yaitu,
MODBMS (Memindahkan Obyek DBMS) Adalah sebuah DBMS yang menyimpan dan mengelola informasi lokasi serta dinamis lainnya informasi tentang obyek bergerak. MODBMS memungkinkan seseorang untuk mewakili benda-benda bergerak dalam database dan untuk menanyakan pertanyaan tentang gerakan tersebut. Daerah MODBMS merupakan bidang yang belum dijelajahi relatif terhadap RDBMS atau DBMS Spasial di mana beberapa karya yang telah dilakukan dalam standarisasi dan komersialisasi. Ada beberapa penelitian prototipe untuk MODBMS seperti DOMINO tetapi hanya sedikit produk MODBMS komersial
3. Manajemen data base sistem perangkat bergerak
Sebuah sistem manajemen basisdata relasional atau dalam bahasa Inggrisnya dikenal sebagai relational database management system (RDBMS) adalah sebuah program komputer (atau secara lebih tipikal adalah seperangkat program komputer) yang didisain untuk mengatur/memanajemen sebuah basisdata sebagai sekumpulan data yang disimpan secara terstruktur, dan melakukan operasi-operasi atas data atas permintaan penggunanya.
Pesatnya perkembangan bagi komunikasi bergerak mendorong para operator layanan berlomba untuk memperkaya macam layanannya guna menambah pemasukan bagi perusahaanya. Komunikasi data bergerak, misalnya untuk akses internet. Pengenalan WAP (Wireless Application Protocol) telah menunjukkan potensi sebagai layanan internet nirkabel/ WAP merupakan protocol global terbuka yang memungkinkan para pengguna mengakses layanan-layanan on-line dari layar kecil pada telepon genggam dengan menggunakan built-in browser. WAP bekerja pada berbagai teknologi jaringan bergerak, yang memungkinkan pasar missal bagi penciptaan layanan data bergerak.
Permasalahan yang Dihadapi dan Isu-isu yang Muncul Dalam Manajemen Data Telematika
       Setelah mengetahui kategori dalam manajemen data telematika, berikut adalah penjelasan dari client dan server yang merupakan salah satu kategori yang termasuk dalam manajemen data telematika.
Client/Server 
dapat diartikan sebagai kemampuan komputer untuk meminta layanan request data kepada komputer lain. Komputer yang meminta layanan disebut sebagai client, sedangkan yang menyediakan layanan disebut sebagai server. Pengertian lain, client melakukan permintaan suatu informasi atau mengirim perintah ke server. Server akan menerima permintaan dan perintah client. Kemudian server akan memproses memproses berdasarkan permintaan tersebut, dan mengembalikan kepada client sebagai hasil pemrosesan yang sudah dilakukan. Service Request adalah permintaan dari client baik berupa permintaan data maupun perintah ke server. Service Response berupa balasan dari server atas permintaan dari client berupa hasil proses.Data yang diminta oleh client dapat diambil dari database pada sisi server yang sering disebut database server, seperti MySQL, PostgreSQL, Oracle, atau SQL Server.
Manfaat Manajemen Data Telematika
- Mengatasi kerangka (redundancy) data.
- Menghindari terjadinya inkonsistensi data.
- Mengatasi kesulitan dalam mengakses data.
- Menyusun format yang standar dari sebuah data.
- Penggunaan oleh banyak pemakai (multiple user).
- Melakukan perlindungan dan pengamanan data (data security).
- Menyusun integritas dan independensi data
 Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan yaitu Manajemen Data Telematika adalah prosedur yang menangani siklus hidup data lengkap yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan bantuan telematika. Seperti halnya database yang harus dibuat selengkap mungkin dan seakurat mungkin untuk memenuhi kebutuhan suatu perusahaan agar tercapai tujuan tertentu dengan menggunakan bantuan telematika.   

SUMBER :
http://ciintadiiah.blogspot.com/2013/11/manajemen-data-telematika.html