Etika Masyarakat
adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan
bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah.
Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai
dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya
dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis
tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai
SANKSI PIDANA DAN PERDATA ETIKA BERMASYARAKAT
Contoh Hukum pidana dan perdata etika yang buruk di dalam
masyarakat yaitu Membuang sampah sembarangan seperti dibawah ini :
Akhir-akhir ini ada oknum warga yang dengan sengaja membuang
sampah di sepanjang sisi jalan Samudera Jaya, Kelurahan Rangkapan Jaya,
Kec.Pancoran Mas, Kota Depok semakin membuat gerah Lurah dan
jajarannya.Walaupun sudah dibersihkan dan diberi pengumuman larangan, namun
masih saja sampah dibuang ke lokasi tersebut.
Sampah yang dibuang ke sisi jalan itu, tak hanya merusak keindahan namun sering
kali mengeluarkan bau tak sedap.Padahal larangan membuang sampah sembarangan
atau tidak pada tempatnya secara tegas diatur dalam UU No.18 / 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, pada BAB X, LARANGAN, Pasal 29 ayat (1) huruf e yang
berbunyi, Setiap orang dilarang : membuang sampah tidak pada tempat yang telah
ditentukan dan disediakan.
Dan pada ayat (3) lebih dijelaskan lagi bahwa, Ketentuan lebih lanjut mengenai
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g
diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Sedangkan bunyi di ayat (4)
Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.
Pemerintah Kota Depok sebenarnya sudah memiliki aturan
turunan dari UU tersebut, yakni Peraturan Daerah (Perda) No.14/2001 tentang
Ketertiban Umum.Pada BAB II tentang Ketertiban, bagian Keempat, Tertib
Lingkungan, Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi Setiap orang atau badan
dilarang membuang sampah atau kotoran ke jalan, sungai, selokan, atau secara sembarangan,
selain pada tempatnya.
Sangsi bagi yang melakukannya tercantum dalam BAB IV
Ketentuan Pidana Pasal 15 ayat (1) yang bunyinya, Barang siapa melanggar
ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4 , 5 , 6, 7, 10 dan pasal 11 ayat (1), (2), (3)
Peraturan Daerah ini diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau denda setinggi–tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah).Jadi bagi orang atau badan yang buang sampah sembarangan akan diancam
dengan pidana kurungan atau denda sesuai UU dan Perda yang berlaku.
Referensi :
http://widyaitaw.blogspot.com/2015/06/etika-dalam-bermasyarakat.html
http://resnandapramudiastiro.blogspot.com/2015/06/etika-dalam-bermasyarakat.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5304909062cdf/sampah-dan-potret-hukum-iharajuku-i
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5304909062cdf/sampah-dan-potret-hukum-iharajuku-i