UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Kedua
Penyelenggara
Pasal 9
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
2. Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
3. Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk:
a. keperluan sendiri;
b. keperluan pertahanan keamanan negara;
c. keperluan penyiaran.
4. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdini dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan:
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.
5. Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENJELASAN
Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta memperlancar dan meningkatkan hubungan antar negara harus senantiasa ditingkatkan kuatitas pelayanannya. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang telekomunikasi adalah dengan membuat pengaturan yang dapat memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi diwajibkan untuk pertama, menyediakan fasilitas telekomunikasi yang menjamin adanya kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik. Kedua, penyelenggara jasa telekomunikasi dituntut untuk tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa telekomunikasi. Ketiga, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk melakukan pencatatan/perekaman pemakaian jasa telekomunikasi, serta wajib menyimpan catatan/rekaman dimaksud sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan. Pengguna jasa telekomunikasi yang memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi dapat meminta catatan /rekaman dimaksud dengan membayar biaya pencetakan atas catatan/rekaman tersebut.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan sendiri, pertahanan keamanan negara dan penyiaran. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan jika keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; serta kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi tersendiri dan terpisah. Selanjutnya, penyelenggaraan telekomunikasi khusus dibatasi untuk tidak melakukan penyelenggaraan telekomunikasi diluar peruntukkannya, disambungkan ke jaringan telekomunikasi lainnya, dan memungut biaya dalam bentuk apapun atas pengoperasiannya.
Penyelenggara telekomunikasi diwajibkan untuk memberikan ganti rugi terhadap kesalahan/kelalaian yang dilakukannya yang menimbulkan kerugian langsung kepada pengguna jaringan dan atau jasa telekomunikasi. Sebaiknya, penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat pula meminta ganti rugi akibat pemindahan jaringan telekomunikasinya karena ada kegiatan atau permintaan dari instansi/departemen/lembaga atau pihak lain. Dalam rangka melibatkan peran aktif dari masyarakat dibentuk peran serta masyarakat dibidang telekomunikasi. Masyarakat dapat membentuk beberapa lembaga tsb. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah yang memiliki tugas untuk menyampaikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang telekomunikasi. Namun, perlu ditegaskan bahwa pemikiran dan pandangan dari lembaga tsb tidak bersifat mengikat kepada Pemerintah. Akhirnya, pelanggaran dari ketentuan-ketentuan yang telah ditegaskan dalam peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administrasi.
Contoh Kasus Regulasi dan Peraturan UU No. 36 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dengan ketatnya persaingan yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak para operator yang memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya agar dapat di lihat oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan Media komunikasi massa media tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi), jaringan internet dan media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan dan lain-lain. Banyaknya media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara pengguna media yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang sering kali persaingan itu berujung tidak sehat. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. pengaruh dari kegiatan komunikasi melalui media massa sangat lah kuat karena pesan – pesan di sebarkan secara luas dan terus menerus,sehingga membuat khalayak sulit untuk menentukan pesan mana yang harus di terima atau yang mana yang tidak.
Media cetak merupakan salah satu media massa yang berpengaruh di indonesia. media cetak juga sering digunakan untuk mengiklankan barang dan jasa dari suatu instansi. dalam makalah ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran etika dalam media massa yaitu iklan yang di produksi oleh telkomsel dengan bentuk papan iklan dengan judul ‘’Tetangga Sebelah’’ dan iklan XL Bebas yang di produksi oleh PT.Excelcomindo dengan bentuk papan iklan.
SUMBER :
http://avinanta.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7783/W07-UU+Telekomunikasi.pdf