Secara umum etika kita kenal sebagai tata atur
hubungan antara manusia yang menyangkut hubungan yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban di dalam berbagai lini kehidupan, baik dalam sebuah rumah tangga,
dalam lingkungan perumahan, dalam lingkungan kerja maupun dalam lingkungan
bernegara. Etika yang menjadi fokus dalam telaah ini adalah etika yang
berkaitan dengan profesi seorang arsitek. Lingkup pengaturan ini berupa
hubungan antara arsitek dengan owner, arsitek dengan sesama arsitek, arsitek
dengan profesi lain yang memiliki keterkaitan pekerjaan.
Dalam menjalankan tugas
profesinya arsitek dibatasi dengan etika profesi. Namun hanya arsitek yang
menjadi anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) saja yang terikat dengan aturan
kode etik yang tercurah dalam Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi
Arsitek Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), juga negara mulai memasuki pada wilayah ini sejak diberlakukannya
Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18 tahun 1999 dan Undang-undang
Bangunan Gedung (UUBG) no. 28 tahun 2008, serta beberapa peraturan pemerintah
dan petujuk operasionalisasi kedua Undang-undang tersebut, saat ini turut
mengatur kode etik secara tidak langsung. Serta harapannya kedepan bahwa
Undang-Undang Arsitek dapat mengimbangi pada sisi lain. Karena bila melihat
pada kedua undang-undang tadi maka lebih memfokuskan kewajiban dari seorang
arsitek dan belum mengatur hak-hak arsitek. Tentunya kondisi perundangan yang
demikian saat ini merupakan sebuah kelemahan perlindungan terhadap seorang
perencana.
Demikianlah Ikatan Arsitek Indonesia dengan penuh kesadaran
dan tanggung jawab merumuskan Kode Etik Arsitek sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam menunaikan tugas profesional yang dipercayakan kepadanya, seorang
arsitek bertanggungkepada diri sendiri dan mitra kerja, profesi dan ilmu
pengetahuan, masyarakat dan umat manusia sertabangsa dan negara, sebagai
pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 2
Dalam menunaikan tugas, seorang arsitek membaktikan seluruh kemampuan,
ketrampilan,pengetahuan dan perasaan yang dimilikinya di dalam proses
pembangunan demi kesejahteraan umatmanusia lahir dan bathin, dengan tetap menjaga
kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap.
Pasal 3
Seorang arsitek harus menempatkan diri, menata pikiran dan hasil
karyanya, bukan sebagai tujuan melainkan sarana yang digunakan secara maksimal
dalam mencapai tujuan kemanusiaan denganberupaya hemat sumber daya serta
menghindar dampak negatif
Pasal 4
Atas dasar kepercayaan atas keutuhan integritas, keahlian, kujujuran,
kearifan dan rasa sosial yangdilimpahkan kepadanya, maka seorang arsitek
mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban dari padahak dan kepentingan diri
sendiri.
Pasal 5
Tanpa mengurangi hak dan kepentingan pemberi tugas, seorang arsitek
berusaha memahami dan memperjuangkan kepentingan umat manusia dan masyarakat
pemakai, sekalipun pihak ini bukanpemberi imbalan jasa secara langsung.
Pasal 6
Arsitek sebagai budayawan harus berupaya mengangkat nilai-nilai sosial
budaya melalui karyanya dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan teknis.
Pasal 7
Pada tahap manapun dalam proses pembangunan, arsitek harus menunaikan
tugasnya secara bijak dan konsisten.
SANKSI PIDANA
DAN PERDATA KODE ETIK ARSITEK
Pada pasal 9 Pedoman Hubungan Kerja antara Arsitek
dan Pemberi Tugas, menyatakan bahwa arsitek brtanggung-jawab atas kerugian
akibat kesalah-kesalahan yang dibuat arsitek, hal ini diberikan ancaman juga
pada UUBG Bab VIII.
Pasal 44 bahwa kesalahan yang diperbuat tersebut
merupakan kesalahan yang disebabkan oleh kelalain maka akan terkena sangsi
sebesar-besarnya 1 tahun kurungan dan 1% dari harga bangunan bila kelalaiannya
tersebut mengakibatkan kerugian harta benda, dan kurungan 2 tahun dan/atau 2%
dari nilai bangunan bila akibat kelalaiannya mengakibatkan cacat seumur hidup,
serta 3 tahun kurungan dan/atau 3% nilai bangunan bila mengakibatkan korban
jiwa. Namun bila kesalahan tersebut diakibatkan karena kesengajaan maka dikenai
sangsi sebesar-besarnya 5 tahun penjara dan/atau 20% dari nilai bangunan bilama
akibat kesalahannya tersebut mengakibatkan korban jiwa.
CONTOH KODE
ETIK ARSITEK
Kecurangan pembangunan fasilitas pemerintahan Kabupaten
Konawe Utara (Konut) makin terkuak. Ternyata, bukan hanya gambar desain kantor
DPRD Konut yang diduga hasil jiplakan gedung DPRD lain, tapi juga desain kantor
bupati dan masjid raya yang tidak ditenderkan ke konsultan. "Ada tiga
paket yaitu kantor DPRD, kantor bupati dan masjid raya yang tidak ditenderkan
desain gambarnya. Padahal ketiga proyek tersebut, anggarannya milyaran rupiah.
Sebaiknya BPKP, Bawasda dan kejaksaan menelusuri proses tendernya," kata
Ir Ilham, Ketua Umum Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Sultra.
Ilham membeberkan masalah pembangunan fasilitas pemerintahan dan sarana
ibadah di Konut menindaklanjuti statemen Ketua Komisi B DPRD Konut, Satria
Baikole. Dimana Satria mengungkapkan bahwa diduga gambar gedung DPRD Konut
dijiplak dari salah satu kantor DPRD daerah lain. Padahal biaya desainnya sudah
dianggarkan.
Menurutnya, biaya desain gedung DPRD Konut sekitar Rp 200 juta, sedangkan
kantor bupati berkisar Rp 400 juta. "Kalau memang benar dugaan DPRD bahwa
desain gambar hasil jiplakan, tidak hanya anggaran desain yang harus
dikembalikan. Tapi harus diproses secara hukum karena jelas terjadi pelanggaran
Keppres nomor 80 tahun 2003," ujarnya.
Khusus untuk proses tender kantor bupati Konut, Ilham mensinyalir telah
terjadi pelanggaran Keppres. Ini didasarkan pada saat pengambilan dokumen
tender. "Memang ada gambar tapi tidak ada Bill Off Quantity (BOQ) atau
volume pekerjaan. Waktu anuweijzing, para kontraktor minta BOQ dan panitia saat
itu menyetujui. Tapi hingga pemasukan dokumen penawaran, BOQ tidak dikeluarkan
panitia lelang tanpa alasan yang jelas. Jadi para rekanan tidak bisa menghitung
volume pekerjaan secara tepat. Tapi anehnya, ada perusahaan rekanan yang kami
duga mendapat BOQ," bebernya. Pernyataan Ilham dipertegas lagi Fadli
S Tanawali, Ketua BPP Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia (Askumindo) Sultra.
Panitia proyek melalui Biro Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Konsel, tidak
memperlihatkan review desain. Sehingga seenaknya saja melakukan perubahan,
termasuk rincian biaya.
SUMBER: